"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.
Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.
"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tambahnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.
Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Sempat Beri Komentar Hangat di Unggahan Gading Marten
Putusan praperadilan memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3.***