Sempat Dihentikan, Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq akan Kembali Dibuka

- 29 Desember 2020, 17:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tambahnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Sempat Beri Komentar Hangat di Unggahan Gading Marten

Putusan praperadilan memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah