Tahun 2021 BPJS Kesehatan Resmi Tetapkan Tarif Baru, Cek Besaran Lengkapnya di Sini!

- 28 Desember 2020, 21:57 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

Lima persen tersebut terdiri dari empat persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dan satu persen oleh pekerja.

Baca Juga: Prabowo Sandiaga Masuk Kabinet Jokowi, Refly Harun: Politik Dinamis, Tinggalkan Para Pendukungnya

b. Sementara itu, bagi pekerja di instansi seperti BUMN, BUMD, serta swasta maka iuran yang dibayarkan sebesar lima persen gaji, atau upah perbulan. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, dan satu persen oleh pekerja.

c. Lebih lanjut, bagi anggota keluarga tambahan dari pekerja, yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran yang dibayarkan sebesar satu persen dari gaji yang diterima pekerja per bulan, yang mana iuran tersebut dibayar oleh penerima gaji.

d. Bagi peserta BPJS kelas III, maka iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Fasilitas yang akan didapat berupa pelayanan di ruangan perawatan kelas III. Selain itu, pemerintah akan tetap memberikan bantuan iuran senilai Rp7.000. oleh karena itu, mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS yang dibayarkan untuk kelas III senilai Rp 35.000.

Baca Juga: Tanggapi Tindakan Asusila Nakes dan Pasien Covid-19, HNW: Mestinya Bertaubat Malah Berbuat Maksiat

e. Peserta BPJS kelas II, iuran yang dibayarkan sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Adapun fasilitas yang didapatkan berupa pelayanan kesehatan di ruang perawatan Kelas II.

f. Peserta iuran BPJS Kesehatan kelas I senilai Rp150.000 yang harus dibayarkan setiap bulannya. Adapun manfaat yang diterima berupa pelayanan di ruang perawatan Kelas I.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x