Tahun 2021 BPJS Kesehatan Resmi Tetapkan Tarif Baru, Cek Besaran Lengkapnya di Sini!

- 28 Desember 2020, 21:57 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

PR TASIKMALAYA – Awal tahun 2021, pemerintah secara resmi mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif baru tersebut, mulai berlaku per 1 Januari 2021 dan hal ini tercantum pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Oleh karena itu, pemerintah berharap setelah adanya penyesuaian tarif baru, defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Baca Juga: Santri Cerdas Jadi Target Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah untuk Direkrut Menjadi Anggota Muda

Seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, berikut daftar penyesuaian tarif BPJS yang akan diberlakukan per 1 Januari 2021.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Bagi PBI, iuran BPJS Kesehatan akan tetap ditanggung oleh pemerintah. Penanggungan biaya tersebut ditopang oleh APBN pemerintah dan daerah, bahkan APBN pemerintah pusat.

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

a. Bagi peserta pekerja penerima upah, dan bekerja di instansi pemerintah yang mencangkup PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri, maka iuran yang dibayarkan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x