Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Haikal Hassan: Klarifikasi Saja

- 28 Desember 2020, 12:52 WIB
Sekretaris Jenderal HRS Center Haikal Hassan mengaku bahwa dirinya pernah bermimpi didatangi Rasulullah SAW.
Sekretaris Jenderal HRS Center Haikal Hassan mengaku bahwa dirinya pernah bermimpi didatangi Rasulullah SAW. //Instagram.com/@haikalhassan_quote

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Kedatangan Haikal Hassan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait kasus laporan mimpi bertemu Rasulullah.

"Iya (Haikal Hassan) sudah di Krimsus sedang diperiksa rapid antigen ya," kata Tonin, tim kuasa hukum Haikal Hassan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Khawatir Penyebaran Covid-19 Jenis Baru, Indonesia Larang Kedatangan WNA dari Inggris

Tonin juga menyebut jika kliennya tersebut dalam hal ini adalah Haikal Hassan Baras sengaja datang lebih awal untuk melakukan pemeriksaan.

Adapun agenda pemanggilan Haikal Hassan hari ini adalah untuk klarifikasi terkait laporan Husein Shibab kepada kliennya yang menceritakan dan membuat pengakuan telah bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

"Klarifikasi aja," singkat Tonin.

Baca Juga: Temukan Covid-19 Jenis Baru, Korea Selatan Percepat Peluncuran Program Vaksinasi

Untuk diketahui sebelumnya, Haikal Hassan telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu untuk menjalani undangan klarifikasi.

Akan tetapi, klarifikasi urung dilakukan usai Haikal dinyatakan reaktif virus Corona.

Adapun Laporan Husein Shihab terhadap Haikal Hassan Baras tersebut terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Baca Juga: Rocky Gerung: Memori Kita pada Tahun 2020 Buruk Minta Ampun, Batin Rakyat Digores Oleh Kekuasaan

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah