Tekan Kasus Covid-19, Begini Tiga Aturan Utama Protokol Kesehatan saat Libur Nataru

- 21 Desember 2020, 08:22 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan.
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan. /Pixabay/Couleur/

PR TASIKMALAYA – Satuan Tugas Covid-19 terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.

SE itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, berikut tiga poin utama protokol kesehatan dalam surat edaran:

Baca Juga: Sentil Jokowi, Rocky Gerung: Saya Kira Demokrasi Sudah Mati

1. Wajib mematuhi 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

3. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa harus mengikuti sejumlah ketentuan.  

Baca Juga: Soal Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Bamsoet: Wujud Tanggung Jawab Negara

Salah satunya wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen ataupun PCR dengan jangka waktu tertentu.

Terkecuali, khusus untuk yang akan berkunjung ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes PCR.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x