Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat atau laut wajib tunjukan surat hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Israel Siap Bantu Pengadaan Vaksin Covid-19, Palestina: Kami Berusaha Dapatkan Sendiri
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pengetatan ini berkaca dari pengalaman liburan sebelumnya yang meningkatkan kasus penularan baru.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujar Wiku.
"Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," tambahnya.***