Bahkan, yayasan yang namanya dicatut oleh JI tersebut memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, serta izin Baznas.
Sebanyak 4.000 kotak amal disebarkan di Sumatera Utara, 6.000 kotak di Lampung, 48 kotak di Jakarta, 300 kotak di Semarang, 200 kotak di Pati, 200 kotak di Temanggung, 2.000 kotak di Solo, 2.000 kotak di Yogyakarta, 2.000 kotak di Magetan, 800 kotak di Surabaya, 2.500 kotak di Malang, serta 20 kotak di Ambon.
Penempatan kotak amal tersebut biasanya ditempatkan di warung-warung makan konvensional.
“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional, karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut,” ujar Irjen Pol. Argo.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Telah Digelar, Mahkamah Konstitusi Terima 40 permohonan Sengketa Hasil
Selain digunakan untuk membiayai operasional JI, dana tersebut digunakan untuk bantuan Suriah dan Palestina.
Bahkan, untuk mengumpulkan dana yang akan dikirim ke Suriah dan Palestina, JL mengadakan acara tabligh akbar yang langsung menghadirkan sejumlah tokoh dari Palestina dan Suriah.
“Uang infaq diambil dari para peserta tabligh akbar. Anggota JI yang akan go public, memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari BAP kepolisian, dan biasanya sudah vakum lama,” pungkas Argo.***