Ridwan Kamil mengaku keberatan jika memang ia diperiksa terakit hal tesebut. Ia menyebut akan membuat statement dan tidak akan memenuhi panggilan.
Bahkan Ridwan Kamil juga menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang harusnya ikut bertanggung jawab mengenai kasus HRS.
Baca Juga: Tanggapi Kemarahan Tom Cruise di Lokasi Syuting Mission: Impossible 7, George Clooney: Dia Tak Salah
Hal tersebut pun menarik perhatian Mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Menurutnya mengenai izin keramaian dan pembubaran keramaian adalah kewenangan Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan jika pemeriksaan tersebut untuk mencari kebenaran mengenai ijin yang diberlakukan.
Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Kapolres Bangka Akan Bentuk Pos Operasi Lilin
"Mil, anda diperiksa krn izin keramaian dan pembubaran keramaian itu adalah kewenangan Pemda," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @FerdinandHaean3 yang diunggah pada Kamis 17 Desember 2020.
"Pemeriksaan itu bertujuan mencari fakta apakah ada ijin atau tidak atas keramaian Rizieq Sihab. Apakah ada larangan atau teguran, supaya fakta hukumnya lengkap," tambahnya
Ia juga menjelaskan jika Mahfud tak memiliki wewenang dalam hal ini.