PR TASIKMALAYA – Terdapat lima kasus penipuan dengan model Business E-mail Compromise (BEC) yang diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga telah mengamankan uang senilai Rp 276 miliar yang merupakan total dari kerugian atas kasus pencucian uang internasional tersebut.
“Kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dan Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang,” ungkap kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Humas Polri.
Baca Juga: Banyak yang Mengira Warga Sipil Biasa, Polsek Cilandak Ungkap Ciri-Ciri Detektif Kepolisian
Meski menjelaskan, para pelaku secara tega melancarkan aksinya tersebut di tengah situasi pandemi Covid-19.
Bahkan, dengan adanya pandemi Covid-19 para pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Kejahatan ini kemudian menjadi sorotan, karena dilaksanakan pada saat dunia menghadapi situasi pandemi, dan kemudian kelompok ini memanfaatkan situasi dengan memanfaatkan celah-celah di ana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid, baik berupa APD maupun alat-alat rapid tes,” ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan, para korban atas penipuan tersebar di lima negara yaitu: Italia, Belanda, Jerman, Argentina, dan Yunani.
Baca Juga: Disinggung RK soal Kerumunan, Mahfud MD: Acara HRS Lain di Luar Direksi Saya