Hindari Kesimpangsiuran, Polda Metro Perjelas Dasar Hukum Penahanan Rizieq Shihab

- 15 Desember 2020, 18:37 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Jalani Tes Vaksin Covid-19 ke-5, Ridwan Kamil: Alhamdulillah Saya Sehat

Berikut bunyi lengkap dari pasal 160 KUHPidana Tentang Upaya Penghasutan:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suapaya melakukan perbuatan pidana. Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang – undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah