Dalam pemberitaan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Jalani Tes Vaksin Covid-19 ke-5, Ridwan Kamil: Alhamdulillah Saya Sehat
Berikut bunyi lengkap dari pasal 160 KUHPidana Tentang Upaya Penghasutan:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suapaya melakukan perbuatan pidana. Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang – undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.***