Hindari Kesimpangsiuran, Polda Metro Perjelas Dasar Hukum Penahanan Rizieq Shihab

- 15 Desember 2020, 18:37 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan, pentolan FPI tersebut akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Namun, penahanan Habib Rizieq Shihab menuai respon dari simpatisannya hingga menimbulkan aksi protes dibeberapa daerah.

Baca Juga: Meski Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Polda Jabar Tetap Periksa HRS

Aksi protes tersebut didasarkan dengan anggpan jika pihak kepolisian belum dengan jelas menetapkan penahaann Rizieq Shihab atas dasar hukum apa.

Menanggapi hal itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan buka suara.

Ahmad menegaskan bahwa Rizieq Shihab diancam dengan pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan bukan soal kerumunan massa di Petamburan.

Baca Juga: Sukses Lewat Film ‘Love Forecast’, Berikut 3 Drama Lee Seung Gi yang Tak Kalah Populer

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Ahmad.

“Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x