Tanggapi Ketidakhadiran Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Muannas Alaidid: Rute Panggilan Harus Diubah

- 15 Desember 2020, 13:10 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Fjr/PMJ News

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan terkait pemberitaan dalam video yang bersangkutan adanya penembakan menggunakan senjata laras panjang," ujar John.

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy. "Akan dipanggil ulang," kata perwira menengah Polri ini pula.

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid memberikan tanggapannya melalui cuitan di akun Twitternya.

Dalam unggahannya pada Selasa, 15 Desember 2020 pagi Muannas menuliskan sebuah cuitan yang menanggapi sebuah berita yang menayangkan rilis Polri terkait ketidakhadiran Edy Mulyadi. 

Dalam cuitan tersebut ia mempertanyakan tentang profesi dan status Edy Mulyadi yang diketahui sebagai wartawan senior.

 Baca Juga: Sempat Ditutup Sementara, Museum MACAN Siapkan Pameran Luring dan Program Virtual Tahun 2021 

“EM ini betul wartawan resmi?” tulis Muannas.

Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid. /@Muannas_alaidid

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa jika benar Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan maka pihak kepolisian haru merubah prosedur dan mekanisme pemanggilannya.

“Kalo benar ‘rute pemanggilannya’ terpaksa berubah, gak bisa langsung, tentunya polisi harus melalui dewan pers dulu,” imbuh Muannas  sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 15  Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah