PR TASIKMALAYA – Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 mendatang.
“Tersangka (HRS) menjalani penahanan mulai 12 Desember 2020 hingga 20 hari kedepan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Argo Yuwono dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Usai Belasan Jam Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan
Argo menambahkan bahwa HRS akan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Menurutnya, penahanan tersebut di dasarkan beberapa alasan, yaitu hukuman lebih dari lima tahun dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Serta tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Sempat Pimpin Salat Maghrib, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan
Pimpinan FPI tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam dan menerima 84 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq diperiksa terkait dengan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.