Kasus Kerumunan di Petamburan Berakhir Hukuman Pidana, Polda Beberkan Alasan Penahanan HRS

- 13 Desember 2020, 19:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir /

PR TASIKMALAYA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pihak kepolisian telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 hari kepada Habib Rizieq Shihab.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," jelas Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020, dini hari.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Telah Dilaksanakan, Berikut Catatan Serta Evaluasi Selama Pelaksanaan

HRS Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap HRS, pihak kepolisisan telah dua kali memanggil pihak HRS dan HRS tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sampai akhirnya, polisi gelar perkara kasus kerumunan Petamburan pada Selasa 8 Desember 2020, meningkatkan status terhadap enam saksi menjadi tersangka dan HRS merupakan salah satunya.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Resmi Ditahan untuk 20 Hari ke Depan, Polda Ungkap Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Berikan Ketegasan

Habib Rizieq Shihab akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah diberikan ulmtimatum atas mangkirnya kedua panggilan terhadap HRS.

“Habib Rizieq akan kita tangkap! Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. 

HRS dianggap telah melanggar dan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'. 

Dan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Tindakan yang dilakukan pihak kepolisisan terhadap bentuk kerumunan di masa pandemi merupakan tujuan untuk melindungi masyarakat.

"Saya memberi contoh sederhana. Ada satu perampokan disertai pemerkosaan sehingga menyebabkan terbunuhnya satu keluarga. Respons sosial Anda, reaksi Anda terhadap kasus ini pasti kan luar biasa. Reaksinya kasihan melihat berdarah-darah, sadis, pasti pemberitaannya bisa berseri-seri itu di media. Pembunuhnya disebut raja tega," urai Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: 7 Cara Penggunaan Hand Sanitizer ini Salah! Bisa membuat Penggunaan Tidak Efektif

Habib Rizieq diberi 84 pertanyaan

HRS diberikan 84 pertanyaan terkait kasus kerumunan di Petamburan pada saat dilakukan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Mulai 11.30 WIB dan tadi selesai jam 22.00 WIB," tuturnya.

"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya

Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan. Kemudian ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka.

"Jadi kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja kekurangan dari jawaban tersangka di dalam BAP," tuturnya.

Baca Juga: Terkait Kerumunan Massa di Petamburan, Panitia Acara HRS Terancam Pasal Berlapis

Alasan Penahanan HRS

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada dua alasan akan penahanan HRS.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,"

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah