HRS Resmi jadi Tersangka, Waketum MUI: Cerminkan Hukum itu Mendidik Bukan Membidik

- 11 Desember 2020, 09:18 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras

PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Anwar menyikapi kasus tersebut dengan mengatakan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq Shihab harus mencerminkan hukum itu instrumen mendidik bukan membidik.

Baca Juga: Rilis Album, Taylor Swift akan Jawab Pertanyaan Penggemar dalam Video Musik 'Willow'

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Anwar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 11 Desember 2020 dari Antara.

Anwar mengatakan, penegakan hukum terkait Habib Rizieq Shihab juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa.

Maka dari itu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Karena jika hukum tidak seperti disebut di atas, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," sambungnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah