Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Habib Rizieq Shihab Dicekal Pihak Kepolisian

- 10 Desember 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab bersama para pendukungnya.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab bersama para pendukungnya. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab dicekal oleh pihak kepolisian untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Hal tersebut dilakukan setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan pada pernikahan putrinya.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Bawa Barang Berharga Korban! Seorang Suami di Bandung Tega Bunuh Istrinya dengan Lakban dan Selimut

“Penyidik telah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” ujar Argo Yuwono.

Pihak kepolisian meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan Habib Rizieq selama 20 hari.

“Kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, (Pencekalan) dalam waktu 20 hari,” kata Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri untuk lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan tersebut.

Baca Juga: Rizieq Shihab akan Segera Ditangkap, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung Polri!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah