Kediaman Habib Rizieq Shihab Masuki Zona Merah Covid-19 dan Wilayah Pengendalian Ketat

- 7 Desember 2020, 17:46 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. /Antara

PR TASIKMALAYA - Wilayah rumah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masuk dalam zona merah Covid-19.

Hal itu diketahui dari situs resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id yang diperbaharui pada 3 Desember 2020.

RW kediaman Habib Rizieq diketahui masuk ke dalam kategori wilayah pengendalian ketat atau WPK. 

Baca Juga: Terkejut dengan Penembakan Polisi terhadap 6 Pengikut HRS, PKS: Segera Usulkan Tim Pencari Fakta

Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id terdapat 32 RW yang telah dinyatakan sebagai zona merah khusus untuk Jakarta Pusat terdapat 12 RW yang telah dinyatakan sebagai zona merah. 

Berikut Rincian dari daftar 32 RW yang masuk Zona merah di Jakarta: 

Jakarta Pusat

RW 003, Kelurahan Bendungan Hilir, RW 004, Kelurahan Bendungan Hilir, RW 001, Kelurahan Gambir, RW 002, Kelurahan Gondangdia, RW 005, Kelurahan Johar Baru, RW 002, Kelurahan Kebon Kelapa, RW 006, Kelurahan Kenari, RW 003, Kelurahan Petamburan, RW 004, Kelurahan Petamburan.

Selanjutnya, RW 009, Kelurahan Rawasari, RW 003, Kelurahan Serdang, RW 002, Kelurahan Sumur Batu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah