Mensos dan Menteri KKP Coreng Gerindra juga PDIP, Refly Harun: Merasa KPK di Bawah Ketiak Pemerintah

- 6 Desember 2020, 09:05 WIB
Pakar Humum Tata Negara Refly Harun (foto-IG-Refly Harun)
Pakar Humum Tata Negara Refly Harun (foto-IG-Refly Harun) /

PR TASIKMALAYA - Minggu, 6 Desember 2020 pukul 2.45 WIB Menteri Sosial Juliari Peter Batubara datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus bantuan dana sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Kasus tersebut berawal dari adanya pengadaan bansos untuk warga yang terdampak Covid-19. Bansos tersebut berupa paket sembako dengan nilai Rp5,9 triliun, dengan jumlah kontrak sebanyak 272 kontrak.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Ferdinand: Mental Parah!

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Jokos Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” jelas Firli seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, disepakati adanya ‘fee’ dari setiap paket pekerjaan yang wajib diberikan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk ‘fee’ tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” paparnya.

Matheus dan Adi pada bulan Mei hingga November 2020 telah membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya adalah Ardian IM, Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Prima Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Humas Dituntut untuk Inovatif, KNH Rekomendasikan Penggunaan Kecerdasan Buatan

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap dengan dugaan kasus izin ekspor lobster.

Edhy bersama istrinya ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, tepat setelah mereka menyelesaikan perjalanannya dari Amerika Serikat.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun selaku ahli Hukum Pidana mengatakan. Mungkin saja menteri yang berasal dari dua partai tersebut merasa aman dari jerat KPK.

Karena menganggap KPK berada di bawah ketiak pemerintah.

Baca Juga: Sayangkan Kasus Korupsi Mensos Juliari, Hidayat Nur Wahid: Negara Nambah Utang, Rakyat pun Susah

“Mungkin jangan-jangan mereka berpikir KPK sudah lumpuh, sehingga mereka bisa melakukan tindak pidana korupsi, atau mereka tidak pernah berpikir, bahwa korupsi mereka akan dicokok oleh KPK, karena KPK sudah di bawah ketiak pemerintahan misalnya,” ujar Refly yang disampaikan di saluran Youtube pribadinya.

Refly menyayangkan sikap kedua menteri tersebut. Pasalnya, negara kita sedang berada di masa sulit.

“Padahal negara kita sedang berada dalam kesulitan besar,” pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x