PR TASIKMALAYA - Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan Soni Eranata atau yang lebih dikenal dengan Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
Pasalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas dugaan kasus pelanggaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.
Soni ditangkap atas pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Perkuat Sekularisme Lewat UU Baru, Pemerintah Prancis akan Tutup 76 Masjid Diduga Bagian Separatisme
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan kepada laporan polisi dengan nomor LP/B?0677/XI/2020?Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun selaku ahli hukum tata negara dan pengamat politik berpendapat, penegakkan Undang-Undang ITE belum tepat.
“Negara ini menurut saya, masih sangat bermasalah dalam hal penegakan UU ITE, jadi maksud Undang-Undang itu adalah untuk melindungi, katakanlah konsumen, melindungi warga negara, dan dari kejahatan-kejahatan melalui dunia siber, misalnya tipu-menipu dan lain sebagainya,” tuturnya.
Pasalnya, UU ITE kini digunakan pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politiknya.
Baca Juga: Tengah Bergejolak, Google Justru Apresiasi Papua Melalui Doodle