Anies Dituding Korupsi, Refly Harun: Jika Hanya Isu Namanya Pembunuhan Karakter

- 30 November 2020, 09:04 WIB
Anies Baswedan dan Refly Harun.*
Anies Baswedan dan Refly Harun.* /

PR TASIKMALAYA - Masyarakat dikabarkan menggelar aksi demo yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Demo yang digelar beberapa waktu lalu itu berisi dugaan Anies melakukan tindakan korupsi dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan pendapatnya lewat tayangan di kanal YouTube pribadinya.

Baca Juga: Tanggapi Perkara Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Tidak Perlu Seruwet Ini

Refly mengatakan bahwa semua yang melakukan tindak pidana korupsi yang menjabat di Pemerintahan harus segera diproses.

“Siapapun yang memang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses, entah itu dari kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” kata Refly Harun, Sabtu, 28 November 2020.

Dalam hal itu, Refly sendiri mengungkapkan bahwa sangkaan terhadap pelaku korupsi harus ada bukti yang mendukungnya dan tidak boleh dibuat-buat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 30 November 2020: Berawan di Siang Hari

"Tapi nggak boleh dibuat-buat, apalagi belum ada bukti misalnya permulaan yang cukup," ujarnya.

Refly Harun menjelaskan, untuk mengadukan tindak pidana korupsi sampaikan berkas bukti ke pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x