Ade menjelaskan, tidak hadirnya dia pada panggilan pertama disebabkan karena dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Rabu, 18 November hingga 28 November 2020.
Selanjutnya, pihak Polda Jawa Barat akan melakukan panggilan ulang yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2020.
Pemanggilan Ade Yasin tersebut, bersamaan juga dengan pemeriksaan kedua Burhanudin selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, Polda: Tak Patut dan Tak Wajar
“Selasa depan pemanggilan lagi infonya, klarifikasi saja ya terkait protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Selain itu, ditemukan fakta di lapangan bawa kerumunan Rizieq Shihab tersebt telah melanggar peraturan yang tela ditetapkan seperti pengaturan jumlah orang yang hadir, bahkan pihak penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19.***