Kritisi Kerumunan HRS Dipermasalahkan, Refly Harun: Kerumunan Bobby Nasution Juga Harus Dipidana

- 28 November 2020, 12:21 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Refly Harun/YouTube/Refly Harun

 

PR TASIKMALAYA - Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan, kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan merupakan tindak pidana.

“Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini (Jumat, 27 November 2020) naik ke penyidikan,” tutur Fadil seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Fadil menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Tips Hindari dan Ketahui Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol, Salah Satunya Ambil Waktu Jeda

“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Kini pihak kepolisian Polda Metro Jaya tengah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus kerumunan yang mengundang ribuan orang tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan adanya unsur pidana atas pelanggaran UU kekarantinaan yang meningkatkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Pihak penyidik juga memanggil beberapa pemangku kepentingan seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, RT, RW, satpam atau linmas, lurah dan camat Petamburan, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum dan pengamat politik Indonesia Refly Harun mengkritisi aparat yang menindak kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Baca Juga: Sebagai Upaya Cegah Penyebaran Covid-19, Kim Jong Un Dikabarkan Eksekusi Dua Warga Negaranya

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x