Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, Polda: Tak Patut dan Tak Wajar

- 3 Desember 2020, 07:15 WIB
 Habib Rizieq Shihab (HRS).
 Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA - Pada 1 Desember 2020, Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab seharusnya menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya dalam hal ini telah memanggil Habib Rizieq untuk kedua kalinya, untuk meminta klarifikasi soal kerumunan massa di Petamburan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun kembali, Habib Rizieq untuk kedua kalinya tak mengindahkan panggilan dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Interpol Keluarkan Peringatan Global Terkait Dugaan Vaksin Covid-19 jadi Target Kriminal

Diketahui, pengacara Habib Rizieq datang ke Polda untuk memberitahukan bahwa kondisi Rizieq saat ini masih sakit.

Namun, pihak Polda menyatakan bahwa seharusnya pengacara Habib Rizieq itu juga bisa memberikan surat sakit dari dokter.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: HRS Tak Penuhi Panggilan karena Alasan Kesehatan, Yusri: Surat Keterangan Sakitnya Mana?

"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x