Kesaksian Seorang Sales Mobil, Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil usai Menangkan Kasus

- 2 Desember 2020, 19:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

Dilanjutkan pada 9 Desember Rp490 juta, pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, melalui transfer bank pada tanggal 13 Desember sebesar Rp100 juta dan Rp129 juta.

Baca Juga: Buru MIT Poso, TNI Kerahkan Tim Khusus untuk Efektifkan Pencarian Ali Kalora Cs

Di samping itu, Pinangki juga menebus asuransi Rp31 juta serta pajak progresif Rp10,6 juta.

Yeni mengungkapkan bahwa Pinangki menolak pembelian mobil tersebut dibertahukan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya 'ada form PPATK, mau diisi tidak bu?’, Terdakwa menjawab 'tidak', ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli 'cash' harus dilaporkan tapi ada beberapa 'customer' yang tidak mau dilaporkan," terang Yeni.

Baca Juga: Semarak Pilkada Serentak 2020, Berikut ini Sejarah Pemilu Langsung di Indonesia

Pinangki pun mengajukan beberapa bantahan terkait keterangan dari kesaksian Yeni.

"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.

Pinangki juga mengakui 4 mobilnya yang lain di antaranya Toyota Alphard dan Mercedes Benz yang dibelinya dengan uang tunai sejak tahun 2013.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020 , Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Politik Uang

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x