Tanggapi Isu Kriminalisasi Ulama, Moeldoko: itu Hanya Mobilisasi Emosi untuk Kepentingan Politik

- 2 Desember 2020, 07:30 WIB
Tangkapan Layar Moeldoko di Ruang Kerjanya
Tangkapan Layar Moeldoko di Ruang Kerjanya //instagram.com/dr_moeldoko/

PR TASIKMALAYA - Proses hukum yang menyangkut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan sekaligus peringatan Nabi Muhammad yang menyeret nama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hingga saat ini masih terus berlanjut.

Bahkan diketahui, menurut jadwal Polda Metro Jaya hari ini seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Imam besar FPI tersebut.

Namun demikian, seiring berjalannya proses tersebut hingga saat ini para pendukung serta anggota ormas FPI masih terus memberikan berbagai respon bahkan baru-baru ini telah beredar sejumlah video di media sosial yang menyerukan 'Hayya Alal Jihad' sebagai respons para pendukung Habib Rizieq yang merasa keberatan atas pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Rumah Ibundanya diserang FPI, Mahfud MD: Biasa Saya Menghindar, Tapi Kali ini Saya Siap Tegas

Selain itu, diketahui juga sejak beberapa pekan lalu, beberapa pihak lain turut memberikan komentar atas hal tersebut karena pemanggilan Habib Rizieq oleh pihak kepolisian dianggap terlalu berlebihan.

Bahkan beberapa pihak menilai bahwa pemerintah tengah melakukan upaya mengkriminalisasi ulama dan berusaha untuk menjatuhkan Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi ulama dari pemerintahan terkait kasus yang menyangkut nama Habib Rizieq Shihab yang dikenal sebagai sosok kontroversial tersebut.

Dalam pernyataannya, Moeldoko membantah tuduhan kriminalisasi ulama tersebut. Ia menyebut bahwa proses hukum yang berlangsung bertujuan untuk mengkriminalisasi pihak yang terbukti melakukan kesalahan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 2 Desember 2020: Hujan Ringan di Sore Hari

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x