Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Wasekum FPI: Tidak Mangkir, HRS Masih Beristirahat

- 1 Desember 2020, 21:52 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar (kanan) memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar (kanan) memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar memberikan keterangan soal ketidakhadiran Habib Rizieq tersebut.

“Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita oleh tim kuasa hukum. HRS menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan masih beristirahat,” ungkap Aziz.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Mulai dari NCT hingga Super Junior akan Comeback Desember ini

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Azis mengatakan, Habib Rizieq tengah dalam tahap pemulihan setelah keluar dari Rumah Sakit UMMI Bogor.

Ia mengaku bersyukur, pihak penyidik dapat mengabulkan permohonan dan memberikan apresiasi terhadap pihak Habib Rizieq Shihab.

“Alhamdulillah pihak penyidik menerima dengan baik alasan dari kami. Pihak Habib Rizieq sangat mengapresiasi penyidik dengan yang mengerti alasan kemanusiaan dan kesehatan terkait pemenuhan kondisi Habib Rizieq Syihab. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga: Polemik Calling Visa, Fadli Zon: Isolasi Israel dari Pergaulan Antarbangsa

Tak hanya Habib Rizieq, sang menantu, Muhammad Hanif Alatas pun ikut tak memenuhi pemanggilan piha kepolisian. Sang pengacara, M. Kamil Pasha buka suara.

"Kami dari tim kuasa hukum Habib Hanif Alatas tadi sudah memberikan surat kepada penyidik kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan satu dan lain hal karena Habib Hanif sudah ada jadwal saat dipanggil itu,” kata Kamil.**

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x