Kesaksian Seorang Sales Mobil, Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil usai Menangkan Kasus

- 2 Desember 2020, 19:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

Untuk perkara ini, Jaksa Pinangki digugat dengan tiga dakwaan, pertama ialah pemerolehan uang sogok dengan nilai 500 ribu dolar AS (Rp7,4 miliar) yang diberikan oleh terdakwa kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua yaitu dakwaan cuci uang yang dari pemerolehan uang sogok dengan jumlah 444.900 dolar atau setara dengan Rp 6.219.380.900 dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki digugat karena telah menjalankan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyogok pejabat di Kejagung dan MA dengan total 10 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x