Untuk perkara ini, Jaksa Pinangki digugat dengan tiga dakwaan, pertama ialah pemerolehan uang sogok dengan nilai 500 ribu dolar AS (Rp7,4 miliar) yang diberikan oleh terdakwa kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua yaitu dakwaan cuci uang yang dari pemerolehan uang sogok dengan jumlah 444.900 dolar atau setara dengan Rp 6.219.380.900 dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki digugat karena telah menjalankan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyogok pejabat di Kejagung dan MA dengan total 10 juta dolar AS.***