PR TASIKMALAYA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Habib Rizieq akan diperiksa tekait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Namun, tim pengacara Habib Rizieq Shihab memberikan kabar mengenai kliennya yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan polisi.
Baca Juga: Satgas Covid-19 hingga RS UMMI Diperiksa, Buntut Hasil Tes Swab Habib Rizieq
“Sehat (Habib), beliau kecapekan, kelelahan keliatan dari mukanya,” kata salah satu pengacara FPI, Ichwan Tuankotta.
“Ya, kita belum bisa memastikan,” tambahnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Diketahui, Habib Rizieq dipanggil terkait kerumunan massa dalam acara maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya yang digelar di Pertamburan pada 14 November 2020 lalu.
Baca Juga: Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Waspadai Kawah Jongring Seloko
Acara tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan massa, dan kurangnya taat aturan protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya pun dikabarkan telah menaikkan status kerumunan massa di Pertamburan tersebut ke tingkat penyidikan.