Polda Metro Jaya pun mengangkat kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menjumpai adanya pelanggaran pidana dalam kasus kerumunanan massa di pesta pernikahan putri Habib Rizieq.
Polda Metro Jaya mengagendakan untuk melaksanakan penyelidikan kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dia akan diselidiki perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa dalam pesta pernikahan tersebut.
Baca Juga: Organisasi Terlarang Jamaah Islamiyah Masih Memiliki Kekuatan Militer, Polri: Korban JI 2.000 Orang
Mengenai agenda ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan para simpatisan Rizieq Shihab dan juga massa FPI supaya tidak mengiringi pimpinan mereka untuk menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 1 Desember 2020.
"Kita imbau saja kan taat hukum, ngapain membawa simpatisan. Datang kesini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan," pungkas Kombes Yusri.***