Terkait Polemik Tes Swab dan Kaburnya Habib Rizieq Shihab, RS UMMI Bogor Terancam Ditutup

- 30 November 2020, 06:03 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. //Tangkapan layar Youtube.com//Front TV

PR TASIKMALAYA - Terkait polemik swab test Habib Rizieq Shihab sampai Habieb Riziq dikabarkan kabur dari Rumah Sakit, Pemerintah Kota Bogor akan memberikan sanksi keras terhadap Rumah Sakit UMMI, termasuk penutupan operasional.

Saat ini Pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Walikota 107/2020, tentang sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Agustian syach selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Jabar Usul Libur Akhir Taun Dipersingkat, Kang Emil: Kurangi Penularan Covid-19, Ekonomi Tetap Jalan

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, pada Sabtu 28 November 2020 malam dilansir dari PMJ News.

Sebelumnya, sejak Rabu 25 November 2020, Rizieq Shihab telah dirawat di Rumah Sakit UMMI.

Satgas Covid-19 menilai Rizieq Shihab sebagai orang dalam pemantauan atau ODP sehingga diminta untuk menjalani tes swab dari adanya klaster Petamburan.

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.

Baca Juga: Tercatat Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Eks Jubir KPK Ajak Masyarakat Teliti Memilih Paslon

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x