PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya telah menaikan status kerumunan Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
Menurut keterangan polisi, kerumunan massa dalam acara yang diadakan Habib Rizieq Shihab tersebut terdapat adanya tindak pelanggaran pidana.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Soal Pengganti Edhy Prabowo, Musni Umar: Fadli Zon Sebaiknya Tetap di DPR
Surat panggilan tersebut terkait kerumunan massa yang dilakukan sang pimpinan Front Pembela Islam pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap habib Rizieq Shihab pada Selasa, 1 Desember 2020, mendatang.
"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri, Minggu. 29 November 2020.
Baca Juga: Dituding Korupsi, Musni Umar Ungkap 5 Poin Keprihatinan pada Anies Baswedan
Kombes Yusri mengatakan, saat surat pemanggilan ini disampaikan ke kediamannya, Habib Rizieq Shihab tidak sedang berada di kediamannya.