Dari total penjualan yang diperoleh dalam investasi tersebut terkumpul dana Rp 333 miliar lebih.
Sementara dari pihak pembeli, berdasarkan penelusuran yang dilakukan penyidik menyatakan jika mereka terkendala proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Mantan Irwasda Polda Jatim itu mengatakan jika Kampung Kurma Gorup tidak memiliki izin usaha perdagangan dengan property.
Hingga kini penyidikan yang dibuka sejak September 2020 lalu itu masih dalam proses penelususran dan belum adanya pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.***