Amankan 3 Tersangka Pengedar Narktotika Eceran, Polisi: Mereka Mencampurnya dengan Pewarna Makanan

- 28 November 2020, 14:18 WIB
Tersangka pengedar narkoba jenis tembakai gorilla.
Tersangka pengedar narkoba jenis tembakai gorilla. //Tribatanews/

Harga per lima gramnya ditarif sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tersebut adalah Rp 10 juta hingga Rp 18 juta tiap bungkusnya (300 gram).

Ketiga pelaku yang melakukan pengedaran barang illegal itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undag Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Park Shin-hye di Film 'The Call', Sutradara: Tunjukan Kepada Dunia Ia Berbakat

Hukuman yang diancamkan terhadap pelaku yakni hukuman penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x