Amankan 3 Tersangka Pengedar Narktotika Eceran, Polisi: Mereka Mencampurnya dengan Pewarna Makanan

- 28 November 2020, 14:18 WIB
Tersangka pengedar narkoba jenis tembakai gorilla.
Tersangka pengedar narkoba jenis tembakai gorilla. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Dua kilogram narkoba jenis tembakau gorilla berhasil disita pihak kepolisian.

Ketiga orang tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan tiga orang tersangka itu berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.

"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Berikut Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo Dalam Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tiga pelaku, polisi mendapatkan lima bungkus tembakau gorilla yang berasal dari seseorang berinisial H.

Kini H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, harga tembakau gorilla berkisar Rp 5 juta per bungkusnya.

"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang leabih 10 bungkus dengan berat bruto 2.775,5 gram," terangnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Lebih lanjut, dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, pelaku menjual tembakau gorilla dengan cara eceran.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x