Gugus Tugas Pemuka Agama Dikukuhkan BNPT untuk Cegah Radikalisasi, Said Aqil Sebut Hanya Formalitas

- 26 November 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi lawan terorisme.
Ilustrasi lawan terorisme. //Instagram.com//@bnptri/

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Terkait Penyidikan Kasus Korupsi di PT Jasindo Persero

Kemudian Persatuan Tarbiyah Islamiayh (PERTI), Al-Isryad Al-Islamiyyah, Mathlaul nawar, Ittihadiyah, Al Washliyah, Nahdlatul Wathan Darud Da’wah wal Irsyad (DDI), Persatuan Umat Islam (PUI).

Persauan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Himpunana Bina Mualaf Indonesia (HBMI), Ketua Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al-Mutabarah al-Nahdliyyah (JATMAN).

Lalu Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), KOnferensi Waligeraja Indonesia (KWI), Perwalian Umat Budhha Indonesia (WALUBI), Persatuan Umat Budhha Indonesia (PERMABUDHI), Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indoensia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x