Gugus Tugas Pemuka Agama Dikukuhkan BNPT untuk Cegah Radikalisasi, Said Aqil Sebut Hanya Formalitas

- 26 November 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi lawan terorisme.
Ilustrasi lawan terorisme. //Instagram.com//@bnptri/

Baca Juga: Calon Wali Kota Depok Positif Covid-19, Mohammad Idris: Infeksi Dapat Menimpa Siapa Saja

"Nah gugus tugas pemuka agama kita harapkan menjadi yang terdepan dalam meluruskan pemahaman-pemahan yang keliru. Sehingga informasi seolah-olah ada pihak tertentu sedang menyampaikan sesuatu atas nama agama ini dapat diluruskan," ucap Dia.

Tokoh-tokoh agama, menurut Boy, dapat meluruskan hal tersebut karena mereka merupakan ahlinya.

Terlebih, tokoh lintas agama juga ikut turut serta agar pihak-pihak tertentu yang berkeinginan untuk mengadu domba dan melakukan provokasi antar umat bisa diredam.

"Karena seperti yang kita tahu, radikal indoleran dan terorisme merupakan permasalahan global diseluruh dunia, dan Indonesia tidak lepas dari permasalahan itu. Ada pihak-pihak tertentu yang melakukan aktivitas yang mengarah kepada radikal intoleran ini dan berusaha kita tanggulangi," kata Boy.

Baca Juga: Persiapan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru , PT KAI Cirebon Mulai Layani Penjualan Tiket Kereta

KH Said Aqil Siradj selaku Ketua Umum LPOI/LPOK mengatakan, pengukuhan gugus tugas ini hanya merupakan formalitas saja.

Karena, menurutnya, ada atau tidak ada pengukuhan sudah merupakan kewajiban bagi ulama dan para tokoh agama untuk menghadapi radikalisme ini.

"Pengukuhan ini sendiri bisa dibilang sebagai penyempurnaan langkah-langkah dalam menjalankan kewajiban nya ini bagi ormas masing-masing. Karena kalau kami dari NU sendiri sejak dulu sudah melakukan beberapa hal, ketika terjadi intoleransi kami pasti bersikap," kata Said.

Di antara ormas yan tergabung dalam gugus tugas ini yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam Indonesia, Persatuan Islam (PERSIS).

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x