Bulan Agustus 2029 SAF dan APM telah meneeima uang dari AF dengan total Rp.436 juta.
KPK telah menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima dana diantaramya :
Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Nadiem Makarim: Saya Terharu Melihat Dedikasi Guru
1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP;
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence);
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo;
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP;
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP.
Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah AS, Joe Biden Angkat Wanita Palestina jadi Staf Gedung Putih
Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, 6 orang tersangka telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal yang telah dilanggar oleh pemberi adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers yang digelar sampai larut malam di Gedung KPK tersebut, sepeda yang belum dirakit, sepatu, jas, jam tangan ditunjukan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.***