Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah saat Berada di AS

- 26 November 2020, 07:32 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

Bulan Agustus 2029 SAF dan APM telah meneeima uang dari AF dengan total Rp.436 juta.

KPK telah menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima dana diantaramya :

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Nadiem Makarim: Saya Terharu Melihat Dedikasi Guru

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP;
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence);
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo;
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP;
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP.

Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah AS, Joe Biden Angkat Wanita Palestina jadi Staf Gedung Putih

Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, 6 orang tersangka telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal yang telah dilanggar oleh pemberi adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konferensi pers yang digelar sampai larut malam di Gedung KPK tersebut, sepeda yang belum dirakit, sepatu, jas, jam tangan ditunjukan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x