Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah saat Berada di AS

- 26 November 2020, 07:32 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan dalam konferensi Pers yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 November 2020 malam.

Uang senilai Rp3,4 Miliar digunakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk berbelanja berbagai barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar," kata Nawawi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

"Yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," sambungnya.

Uang yang digunakan Edhy untuk berbelanja tersebut dilakukan pada yanggal 21 sampai dengan tangg 23 November 2020

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi.

Baca Juga: Bentuk Perlindungan Negara pada Perempuan, Bamsoet Dukung Pengesahan RUU PKS

Pada bulan Mei 2020, Edhy juga telah menerima uang sebesar Rp100 ribu dolar dari Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa melalui Safri dan Amril Mukminin

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x