Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah saat Berada di AS

- 26 November 2020, 07:32 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan dalam konferensi Pers yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 November 2020 malam.

Uang senilai Rp3,4 Miliar digunakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk berbelanja berbagai barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar," kata Nawawi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Legenda Tangan Tuhan, Diego Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

"Yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," sambungnya.

Uang yang digunakan Edhy untuk berbelanja tersebut dilakukan pada yanggal 21 sampai dengan tangg 23 November 2020

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi.

Baca Juga: Bentuk Perlindungan Negara pada Perempuan, Bamsoet Dukung Pengesahan RUU PKS

Pada bulan Mei 2020, Edhy juga telah menerima uang sebesar Rp100 ribu dolar dari Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa melalui Safri dan Amril Mukminin

Bulan Agustus 2029 SAF dan APM telah meneeima uang dari AF dengan total Rp.436 juta.

KPK telah menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima dana diantaramya :

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Nadiem Makarim: Saya Terharu Melihat Dedikasi Guru

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP;
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence);
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo;
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP;
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP.

Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah AS, Joe Biden Angkat Wanita Palestina jadi Staf Gedung Putih

Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, 6 orang tersangka telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal yang telah dilanggar oleh pemberi adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konferensi pers yang digelar sampai larut malam di Gedung KPK tersebut, sepeda yang belum dirakit, sepatu, jas, jam tangan ditunjukan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x