Ungkap 5 Kasus Dalam 11 Hari, Polda Sulut Temukan Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

- 25 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Dalam kurun waktu 11 hari, Polda Sulut berhasil mengungkapkan lima kasus peredaran narkoba mulai dari tanggal 7-18 November 2020.

Dalam pengungkapan kasus itu, ada empat kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta satu kasus sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan, lima kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado dan diungkap berdasarkan enam laporan polisi.

Baca Juga: Guna Bangun Hubungan Industri yang Harmonis, Perusahaan Dituntut Punya PKB untuk Para Pekerja

"Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB pada Sabtu sore, 7 November 2020 di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapti berang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl," ucap Kombes Pol. Jules.

Kemudian, pada Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 09.00 WITA, tiga orang tersangka pengedar Trihexyphenidyl diamankan oleh petugas.

Ketuga tersangka itu berinisial IDP, MR, dan DK. Obat kersas tesebut diedarkan melalui salah satu jasa pengiriman barang.

"Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Mahfud MD Beri Tanggapan

Untuk kasus ketiga, terungkap pada Sabtu malam, 14 November 2020 sekitar pukul 18.15 WITA. Di mana petugas berhasil mengamankan tersangka dengan inisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butri Tramadol.

Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman yang berisi obat tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kota Manado.

"Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," lanjutnya.

Kasus keempat terjadi di Rutan Malendeng, di mana petugas menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam rutan pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Waspada! Menatap Layar Gadget Sebelum Tidur di Malam Hari Tingkatkan Risiko Diabetes

"Tersangka berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng," tutup Kombes Pol. Jules.

Sementara, kasus kelima, tersangka FFT yang diamankan oleh petugas akibat obat keras Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol pada Rabu, 18 November 2020.

Lebih lanjut, Ia menerangkan, modus untuk kasus yang kelima ini sama dengan kasus yang ketiga yakni membeli obat di toko online dan dikirim melalui jasa pengiriman.

"Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman," tutur Dia.

Baca Juga: Waspada! Menatap Layar Gadget Sebelum Tidur di Malam Hari Tingkatkan Risiko Diabetes

Dalam kurun waktu 11 hari itu, Polda Sulut telah mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu paket Trihexypenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta data elektronik para tersangka.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," tukasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x