PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengunggah informasi terkait perjanjian kerja bersama (PKB) yang harus dimiliki oleh perusahaan.
Kemnaker terus mendorong perusahaan yang memiliki serikat pekerja/buruh dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Adanya PKB diharapkan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis.
Baca Juga: Berfokus untuk Para Pendidik, LDII Resmi Rilis Platform Pembelajaran Guna Bentuk Karakter Anak
Kemitraan yang terbangun dengan kokoh, dan kondusif di perusahaan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 25 November 2020 dari instagram @kemnaker, PKB ialah perjanjian hasil perundingan serikat pekerja/buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
PKB ini memiliki dasar hukum tertuang dalam:
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja