Guna Bangun Hubungan Industri yang Harmonis, Perusahaan Dituntut Punya PKB untuk Para Pekerja

- 25 November 2020, 11:15 WIB
ilustrasi kerja sama dalam pkb.
ilustrasi kerja sama dalam pkb. //pixabay.com//Tumisu 

PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengunggah informasi terkait perjanjian kerja bersama (PKB) yang harus dimiliki oleh perusahaan.

Kemnaker terus mendorong perusahaan yang memiliki serikat pekerja/buruh dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).⁣⁣

Adanya PKB diharapkan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga: Berfokus untuk Para Pendidik, LDII Resmi Rilis Platform Pembelajaran Guna Bentuk Karakter Anak

Kemitraan yang terbangun dengan kokoh, dan kondusif di perusahaan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 25 November 2020 dari instagram @kemnaker, PKB ialah perjanjian hasil perundingan serikat pekerja/buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

PKB ini memiliki dasar hukum tertuang dalam:

1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Permenaker Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta pembuatan dan pendaftaran PKB.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dinilai Hambat Perekonomian, Kemnaker akan Siapkan SDM Pekerja Sebaik Mungkin

Struktur alur perundingan perjanjian kerja sama diawali dengan melakukan persiapan, yang kedua dengan pembuatan tata tertib perundingan, yang ketiga ialah perundingan, dan yang keempat ialah mendapat hasil perundingan.

Apabila hasil perundingan tidak sesuai harapan dari kedua belah pihak maka yang dilakukan ialah:

1. Apabila tidak selesai dalam jangka waktu yang disepakati dalam tata tertib perundingan maka kedua belah pihak dapat menjadwalkan kembali dengan waktu paling lama 30 hari.

2. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 hari belum juga selesai, maka para pihak membuat pernyataan secara tertulis berisi materi yang belum disepakati, penidiran para pihak, risalah perundingan.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Edhy Prabowo, Mulai dari Tanah dan Bangunan 11 Hektar hingga Sepeda Rp65 Juta

Tempat, tanggal , dan tanda tangan serta melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

3. Penyelesaian dengan mekanisme Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

4. Apabila penyelesaiakn melalui mediasi dan para pihak tidak menerima anjuran, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial daerah hukum tempat perkaj/buruh bekerja.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x