PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 20 November 2020 dari instagram @kemnaker, yang dimaksud regulasi tersebut ialah Undang-undang No 18 Tahun 2017.
Undang-undang itu mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, agar UU tersebut implementatif. Ida menilai bahwa kuncinya ialah sinergi dan kolaborasi seluruh pihak.
Baca Juga: Guna Mempermudah Akses Masyarakat, Kemnaker Luncurkan Layanan Online e-PP dan e-PKB
Untuk itu, pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.
Nota Kesepahaman antara Kemnaker dengan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
2. Pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum