3. Permenaker Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta pembuatan dan pendaftaran PKB.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dinilai Hambat Perekonomian, Kemnaker akan Siapkan SDM Pekerja Sebaik Mungkin
Struktur alur perundingan perjanjian kerja sama diawali dengan melakukan persiapan, yang kedua dengan pembuatan tata tertib perundingan, yang ketiga ialah perundingan, dan yang keempat ialah mendapat hasil perundingan.
Apabila hasil perundingan tidak sesuai harapan dari kedua belah pihak maka yang dilakukan ialah:
1. Apabila tidak selesai dalam jangka waktu yang disepakati dalam tata tertib perundingan maka kedua belah pihak dapat menjadwalkan kembali dengan waktu paling lama 30 hari.
2. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 hari belum juga selesai, maka para pihak membuat pernyataan secara tertulis berisi materi yang belum disepakati, penidiran para pihak, risalah perundingan.
Baca Juga: Daftar Kekayaan Edhy Prabowo, Mulai dari Tanah dan Bangunan 11 Hektar hingga Sepeda Rp65 Juta
Tempat, tanggal , dan tanda tangan serta melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
3. Penyelesaian dengan mekanisme Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4. Apabila penyelesaiakn melalui mediasi dan para pihak tidak menerima anjuran, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial daerah hukum tempat perkaj/buruh bekerja.***