Kapolri Ungkap Daerah Rawan Pelanggaran Prokes di Masa Pilkada, Capai 1.510 Kasus

- 24 November 2020, 12:22 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis  menyampaikan, berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Desember mendatang, sekira 16 Kabupaten disebut masuk dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.*
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan, berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Desember mendatang, sekira 16 Kabupaten disebut masuk dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.* /Dok./Humas Polri/

 

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, terdapat 16 kabupaten yang masuk ke dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.

Terdapat sembilan provinsi yang masuk ke dalam kategori kurang rawan berdasarkan indeks kerawanan pilkada tahap tiga.

Sementara itu, untuk tingkat kota terdapat tiga dari 37 kota yang masuk dalam kategori rawan yaitu: Kota Sibolga, Sumatera Utara; Kota Tangerang Selatan, Banten; dan Kota Ternate, Maluku.

Baca Juga: Wawancara Dengan Esquire, BTS Ungkapkan Masalah Kesehatan Hingga Kehidupan Cinta Para Anggota

“Di tingkat kabupaten ada 224 kabuaten, terdapat 35 kabupaten dalam kategori rawan, 16 kabupaten diantaranya dikategorikan sangat rawan pada dimensi protokol kesehatan yaitu: Kabupaten Nias Selatan, Agam, Waropen, Fakfak, Gunung Kidul, Nabire, Buton Utara, Asmat, Tojo Una Una, Yalimo, Serdang Bedagai, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Manggarai Barat, Ogan Ilir, dan Lembramo Raya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Idham beserta jajarannya akan melakukan antisipasi agar kejadian pelanggaran prokes di daerah rawan dapat diatasi.

Pihak Polri telah menyiapkan BKO Brimob Nusantara sebanyak 3.100 personel,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam, terdapat 1.510 kasus pelanggaran prokes selama masa kampanye.

Baca Juga: Perhatikan! Pengguna yang Retweet dan Like Cuitan Menyesatkan di Twitter akan Diberikan Peringatan

“Ada pelanggaran prokes terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73.500 ribu event ini. itu pelangarannya kira-kira 1.510 prokes. Itu pun yang kecil-kecil. Misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.

Kini, pelanggaran proses selama masa kampanye telah diproses. Bahkan, beberapa pelanggaran diantaranya telah melalui proses hukum, baik pada tahap penyidikan atau penyelidikan hingga peradilan.

“Yang diproses pidana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan juga sudah dalam proses peradilan juga. Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan,” tegasnya.

Baca Juga: Fadli Zon Dinilai Off Side Mengkritik Pemerintah dan TNI, Peter Gontha: Percuma Punya IQ 130!

Mahfud MD mengingatkan, agar pasangan calon serta tim kampanye tertib dalam menjalankan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.

Bila ada pelanggaran, siap-siap mendapatkan sanksi yang diberikan bahkan tidak segan-segan bisa didiskualifikasi dari pilkada 2020.

Selain itu Mahfud mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca Juga: Dongkrak Elektabilitas Pilkada, Erji Tonjolkan Keberhasilan Risma Selama Pimpin Surabaya

“Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam Pilkada. Karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri,” pungkasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah