Komitmen Budaya Antikorupsi, Delapan Partai Politik Sepakati Proparpol KPK

- 24 November 2020, 10:07 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Giri menambahkan bahwa hal tersebut wajib dilaksanakan sebab 36 persen kasus yang digarap KPK melibatkan pejabat politik.

"Mengapa ini penting? Bahwa 36 persen kasus yang ditangani KPK adalah melibatkan pejabat politik sehingga penting menjadikan politik itu sebagai ranah dan segmen perbaikan," jelasnya.

Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, berkata menurut hasil penyelidikan KPK dan LIPI yang memperlihatkan setidaknya lima aspek penting yang memacu permasalahan integritas partai, yaitu disebabkan oleh ketiadaan standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan pengaderan yang berlangsung secara tradisional.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kasus Bunuh Diri di Dunia Naik 200 Persen Sejak Lockdown?

Kemudian, permodalan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas juga demokrasi internal parpol yang tidak terlaksana. Pada Focus Group Discussion tersebut KPK mendatangkan sembilan parpol.

FGD itu pun dihadiri oleh delapan sekjen/wasekjen parpol, di antaranya Ahmad Muzani (Gerindra), Johnny G Plate (NasDem), M Rozaq A (PKS), Hasto Kristiyanto (PDIP), Renanda Bachtar (Demokrat), Moh Qoyum (PPP), Cucun Ahmad S (PKB), serta Lodewijk Freidrich Paulus (Golkar). Sementara yang perwakilan dari PAN tidak dapat mengikuti acara.

Acara tersebut juga diikuti oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Moch Nurhasim.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x