Kepala Daerah Wajib Tegakkan Prokes Covid-19, Melanggar Bisa Dicopot dari Jabatan

- 23 November 2020, 18:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi imbauan pada Kominfo dan Bawaslu untuk mengedukasi masyarakat di tengah maraknya informasi bohong atau hoaks yang bertebaran di media sosial.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi imbauan pada Kominfo dan Bawaslu untuk mengedukasi masyarakat di tengah maraknya informasi bohong atau hoaks yang bertebaran di media sosial. /Instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam/

Dia mengatakan, SK Kepala Daerah itu dari presiden, jadi Mendagri tidak bisa dengan mudah melakukan pencopotan dan harus sesuai rekomendasi dari kepala Negara.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Millen Cyrus Menangis dan Meminta Maaf

Politisi Partai Golkar tersebut menilai bahwa prosesnya dapat dipermudah melaku DPRD yaitu dengan cara pemakzulan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah