Dia mengatakan, SK Kepala Daerah itu dari presiden, jadi Mendagri tidak bisa dengan mudah melakukan pencopotan dan harus sesuai rekomendasi dari kepala Negara.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Millen Cyrus Menangis dan Meminta Maaf
Politisi Partai Golkar tersebut menilai bahwa prosesnya dapat dipermudah melaku DPRD yaitu dengan cara pemakzulan.***