Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Millen Cyrus Menangis dan Meminta Maaf

- 23 November 2020, 17:25 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Millen Cyrus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 0,36 gram narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Penetapan status tersangka kepada sang selebgram itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan urin yang terbukti positif, serta adanya barang bukti narkotika ketika penggerebekan.

Baca Juga: Kepala KUA Tanah Abang yang Nikahkan Anak HRS Dicopot, Dianggap Abaikan Prokes

Sebekumnya, pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut, ditangkap bersama dengan seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol.

Ketika dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto, serta alat isap sabu atau bong, dan satu minuman beralkohol.

Berdasarkan barang bukti dan hasil urin yang positif, Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Balas Dendam, Israel Luncurkan Serangan yang Targetkan Hamas di Gaza

Dalam jumpa pers di Mapolres, Millen hanya menangis serta meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpa dirinya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata keponakan Ashanty tersebut saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x