PR TASIKMALAYA - Millen Cyrus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 0,36 gram narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Penetapan status tersangka kepada sang selebgram itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan urin yang terbukti positif, serta adanya barang bukti narkotika ketika penggerebekan.
Baca Juga: Kepala KUA Tanah Abang yang Nikahkan Anak HRS Dicopot, Dianggap Abaikan Prokes
Sebekumnya, pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut, ditangkap bersama dengan seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol.
Ketika dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto, serta alat isap sabu atau bong, dan satu minuman beralkohol.
Berdasarkan barang bukti dan hasil urin yang positif, Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga: Balas Dendam, Israel Luncurkan Serangan yang Targetkan Hamas di Gaza
Dalam jumpa pers di Mapolres, Millen hanya menangis serta meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpa dirinya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata keponakan Ashanty tersebut saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***