WFH Sebabkan Kementerian PNRB Tak Buka Seleksi CPNS Hingga 2023, Menpan RB: Beda Sistem Kerja

18 November 2020, 20:59 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. * /Dok/

PR TASIKMALAYA – Setelah selesainya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana tidak akan angkat pegawai baru hingga tahun 2023.

Pasalnya, kini pemerintah tengah menyiapkan model birokrasi 2020-2024 akan fokus pada transformasi digital serta manajemen aparatur sipil negara serta penerapan adaptasi kebiasaan baru.

“PANRB tidak akan mengangkat pegawai lagi sampai 2-3 tahun, karena dengan sistem kerja di rumah, dengan sistem kerja di kantor, dengan berbagai inovasi-inovasi, dengan berbagai teknologi-teknologi informasi yang ada, (Kementerian) ini akan membangun sistem yang lebih terencana dan lebih taktis,” jelas Tjahjo Kumolo selaku Menpan RB.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Bengkulu Selatan dengan Kekuatan 5,2 Magnitudo

Tjahjo menjelaskan, adanya pandemi Covid-19 telah memaksa adanya transformasi serta adaptasi arah model birokrasi 2020-2024.

Kedepannya, pemerintah ingin melakukan otomatisasi proses pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Otomatisasi yang dilakukan oleh pemerintah, harapannya dapat mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel, serta terwujudnya tata kelola pemerintah yang lebih efektif, efisien, namun tetap produktif.

Baca Juga: HRS Singgung Kasus Prancis Bisa Tejadi di Tanah Air, Ferdinand Hutahaean: Ancaman Mengerikan!

Oleh karena itu, untuk mewujudkannya Kementerian PANRB aka melakukan persiapan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ASN yang berada di bawah naungan pemerintah.

“Insya Allah (SDM ASN berkualitas), akan kami persiapkan di tahun depan. Termasuk pengadaan tenaga guru 1 juta, 260 tenaga kesehatan, baik dokter, bidan , dan perawat. Termasuk tenaga-tenaga penyuluh, itu juga tahun depan akan bisa kami alokasikan untuk rekrutmen jabatan-jabatan yang ada di Kementerian/Lembaga dan Pemda,” pungkasnya.

Selain itu, Tjahjo meminta Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk mempertimbangkan dengan baik kebutuhan masing-masing, sebelum mengajukan adanya tambahan pegawai ASN.

Baca Juga: Tanggapi Penutupan Visa Umrah Jamaah Indonesia Karena Covid-19, Menag: Hanya Hoaks

Tjahjo mengatakan, jika memang ada 100 orang yang pensiun dari Kementerian/Lembaga dan Pemda, bukan berarti harus ada pengangkatan 100 orang ASN baru.

“Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa lima puluh, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB,” ujar Tjahjo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler