PR TASIKMALAYA - Perasaan tidak sabar pasti tengah dirasakan oleh para peserta CPNS 2019 yang telah melakukan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Sebelumnya sempat beredar informasi mengenai pengumuman akhir CPNS 2019 yang molor karena jadwal penyelenggaraan CPNS 2019 yang tertunda.
Namun, Berdasarkan info terbaru yang didapatkan, pada tanggal 30 Oktober 2020 akan diumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau hasil SKB CPNS 2019.
Baca Juga: Polda Maluku Gagalkan 5 Ribu Liter Penyelundupan Miras Tradisional Jenis Sopi
Apabila peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019, maka harus memenuhi persyaratan administrasi ketika pengumuman telah keluar.
Terdapat 7 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta yang lolos CPNS 2019 berdasarkan peraturan BKN 14/2018 diantaranya :
1. Persiapkan surat lamaran
Surat lamaran harus disiapkan sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi CPNS 2019.
2. Fotokopi Ijazah
Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.